Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 4/2015 · Perka Batan No. 4 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2016Tanggal Penetapan:2 April 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku16 April 2016
Tanggal Penetapan02 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mendorong peran serta pimpinan dan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran terhadap tata laksana pemerintahan yang baik. Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di BATAN bertujuan untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran oleh pimpinan dan pegawai kepada pihak berwenang di internal BATAN. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan pelanggaran dan memberikan panduan bagi pelapor dalam menyampaikan informasi terkait pelanggaran yang terjadi di BATAN.

(-)

(-)