Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Ketapang Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Ketapang Di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 10/KEPMEN-KP/2017 · Kepmen KKP No. 10/KEPMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Pelabuhan Perikanan Ketapang Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Ketapang Di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Ketapang di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Ketapang. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk mendukung operasional pelabuhan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Ketapang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Ketapang diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dengan tembusan kepada Gubernur Lampung.

(-)

(-)