Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 5/2020 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2020Tanggal Penetapan:11 November 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku12 November 2020
Tanggal Penetapan11 November 2020
Tempat PenetapanCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan di Kabupaten Bekasi dari tindak kekerasan dan diskriminasi, serta memberdayakan mereka agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal. Latar belakangnya adalah bahwa perempuan merupakan aset penting dalam penerusan generasi yang berkualitas, namun perlindungan dan pemberdayaan perempuan belum dilaksanakan secara maksimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-hak perempuan, termasuk hak dasar seperti hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, dan turut serta dalam pemerintahan.
  2. Hak perempuan penyandang disabilitas, termasuk hak atas kesehatan reproduksi, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, pendidikan, pekerjaan yang layak, aksesibilitas, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pengembangan diri.
  3. Hak perempuan korban kekerasan, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, menentukan keputusan, informasi, penanganan pengaduan, pendampingan, penanganan berkelanjutan hingga rehabilitasi, dan penanganan secara rahasia.
  4. Bentuk-bentuk kekerasan yang dilarang, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga.
  5. Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui koordinasi, sosialisasi, pembentukan sistem pencegahan terpadu, pemberian akses terhadap hak sipil, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan pendanaan, serta edukasi mengenai hak-hak perempuan.
  6. Pelayanan perlindungan terhadap korban kekerasan yang dilakukan secara terpadu oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), meliputi pelayanan pengaduan, konsultasi, konseling, pendampingan, kesehatan, rehabilitasi sosial, hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
  7. Pemberdayaan perempuan korban kekerasan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, hukum, ketenagakerjaan, politik, dan pemerintahan.
  8. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, termasuk menjamin pemenuhan hak perempuan, menetapkan kebijakan dan program perlindungan, memberikan pembinaan dan pengawasan, serta mengupayakan terbentuknya lembaga perlindungan perempuan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kelembagaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan.

(-)

1. Barang siapa orang atau lembaga atau badan yang dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadapa perempuan sehingga meyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan, membiarkan terjadinya tindak kekerasan, dan/atau tidak melaporkan kepada instansi terkait dapat dikenai sanksi administratif. 2. Badan Usaha atau lembaga swadaya masyarakat wajib memberikan Perlindungan terhadap Perempuan dan tindak Kekerasan dilingkungan tempat kerjanya. 3. Badan Usaha atau lembaga swadaya masyarakat wajib melaporkan tindak kekerasan dilingkungan tempat kerjanya kepada instansi terkait. 4. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan lisan; peringatan tertulis; penghentian sementara dari kegiatan; pemutusan kerjasama; pencabutan surat keterangan terdaftar; pencabutan izin operasional; pensegelan; penarikan fasilitas; dan/atau denda administratif paling sedikit Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah)