Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
- Kedudukan, fungsi (membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi, pengawasan kinerja Kepala Desa), hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota BPD.
- Pembentukan BPD: persyaratan calon anggota, jumlah anggota (5-9 orang), peresmian anggota, sumpah/janji anggota.
- Pengisian keanggotaan BPD: proses pemilihan (langsung atau musyawarah perwakilan), pembentukan panitia pengisian, tugas panitia.
- Susunan organisasi dan tata kerja BPD: pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris), tata kerja (koordinasi dan konsultasi).
- Peraturan tata tertib BPD: waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana dan hak menyatakan pendapat, pembuatan berita acara.
- Keuangan dan administrasi BPD: tunjangan pimpinan dan anggota, biaya operasional, administrasi oleh sekretaris BPD.
- Pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota BPD: mekanisme pemberhentian, pergantian antar waktu.
- Musyawarah Desa: penyelenggaraan oleh BPD, peserta (Pemerintah Desa, BPD, unsur masyarakat).
Perangkat Desa:
- Umum: terdiri atas sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
- Pengangkatan Perangkat Desa: persyaratan umum dan khusus, mekanisme pengangkatan (pembentukan tim, penjaringan, konsultasi dengan Camat, rekomendasi Camat).
- Pelantikan: pengucapan sumpah/janji.
- Kedudukan keuangan: penghasilan tetap, jaminan kesehatan, tunjangan tambahan.
- Larangan bagi Perangkat Desa.
- Pemberhentian Perangkat Desa: mekanisme pemberhentian, pemberhentian sementara.