di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 12/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin di Kabupaten Karawang untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan agar dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat dan terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Bupati menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam bentuk fasilitasi anggaran bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum. Bupati menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma hingga masalah hukumnya selesai, mendapatkan bantuan hukum sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat, serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen, pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran dari Pemerintah Daerah, mengeluarkan pendapat dalam membela perkara, mendapatkan informasi dan data, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi bantuan hukum wajib melaporkan program bantuan hukum dan penggunaan APBD, melaporkan permohonan bantuan hukum yang ditolak, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan bantuan hukum hingga permasalahannya selesai.
Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan dengan melampirkan surat keterangan miskin dan dokumen perkara. Pengalokasian anggaran bantuan hukum dilaksanakan setiap tahun dalam APBD.