di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2019 tentang TRANSPORTASI LOKAL JEMAAH HAJI
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 15/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 15 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2019 tentang Transportasi Lokal Jemaah Haji ditetapkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pengaturan transportasi lokal jemaah haji daerah, dengan tujuan mengurangi beban biaya bagi jemaah haji reguler dan meningkatkan pelayanan. Biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, meliputi transportasi darat (dari asrama haji ke bandara dan sebaliknya) dan udara (dari bandara Supadio ke bandara embarkasi/debarkasi dan sebaliknya). Komponen pembiayaan mencakup biaya angkutan, barang, porter, pajak, tiket pesawat, pelayanan gudang bagasi, ground handling, bus apron, serta makanan dan minuman. Pembiayaan transportasi haji dibebankan pada APBD yang dialokasikan dalam anggaran unit kerja yang menangani penyelenggaraan haji di daerah, serta dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Gubernur berkoordinasi dengan instansi vertikal terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta instansi vertikal di embarkasi/debarkasi.