Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 3/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2019Tanggal Penetapan:22 Mei 2019
Perlindungan Keluarga & AnakHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku22 Mei 2019
Tanggal Penetapan22 Mei 2019
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Latar belakangnya adalah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Tengah, yang memerlukan upaya perlindungan yang lebih komprehensif.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk pencegahan, penyediaan layanan, dan penguatan lembaga penyedia layanan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya perlindungan ini, yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Upaya pencegahan meliputi sosialisasi peraturan perundang-undangan, membangun partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kapasitas keluarga dalam pengasuhan anak.

Layanan rujukan lanjutan disediakan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, atau memerlukan perlindungan khusus. Layanan ini mencakup penerimaan pengaduan, penjangkauan kasus, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan. Korban juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, bantuan hukum, dan rehabilitasi sosial. Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk fasilitas kesehatan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga kesejahteraan sosial.

Penguatan lembaga penyedia layanan dilakukan melalui kerjasama antar lembaga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, fasilitasi prasarana dan sarana, dukungan anggaran operasional, dan kerjasama dengan lembaga kemasyarakatan. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.

(-)

1. Setiap orang yang tidak memberitahukan keberadaan korban kekerasan yang tengah ditempatkan ditempat yang dirahasiakan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan perlindungan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.