Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 33 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 33 Tahun 1998 tentang Industri-Industri yang Tergolong Strategis

Juga dikenal sebagai: Inpres 33/1998 · Inpres No. 33 Tahun 1998 · Inpres Nomor 33 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1998Tanggal Penetapan:31 Desember 1998
Pembangunan Industri

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaIndustri-Industri yang Tergolong Strategis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1998
Tanggal Penetapan31 Desember 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang gejolak moneter yang berdampak signifikan terhadap perekonomian dan pembangunan nasional, khususnya di sektor industri strategis. Tujuan dari instruksi ini adalah untuk mengambil langkah-langkah pendanaan guna memastikan kelangsungan industri strategis tersebut.

Ketentuan Substansial
Instruksi ini memberikan tugas kepada Rachmat Saleh, Penasehat Ekonomi di Bidang Perbankan, untuk mempelajari dan memberikan pandangan serta saran pendanaan melalui mekanisme pasar modal terhadap industri strategis yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989. Dalam pelaksanaan tugasnya, Rachmat Saleh harus menyampaikan saran kepada Presiden dan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri. Biaya pelaksanaan instruksi ini dibebankan kepada anggaran belanja Sekretariat Negara.

(-)

(-)