Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan administratif kepada penduduk Kota Padang. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan ganti rugi atas kesalahan administrasi.
- Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan, dan penjaminan kerahasiaan data.
- Wewenang Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melakukan koordinasi, pembinaan, pelayanan, dan pengelolaan data kependudukan.
- Prosedur pendaftaran penduduk yang meliputi pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), dan surat keterangan kependudukan.
- Prosedur pencatatan sipil yang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
- Pengelolaan data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data yang dikelola, jenis dokumen yang diterbitkan, dan persyaratan penerbitan dokumen.
- Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan melalui layanan terintegrasi dan jemput bola.
- Perlindungan data pribadi penduduk yang disimpan oleh Dinas.
- Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menyediakan data yang akurat.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan oleh Wali Kota.