Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 1/2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Februari 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Februari 2005
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 322.936.760.960,00 dan belanja daerah sebesar Rp 384.100.844.708,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (61.164.083.748,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 130.118.584.579,44 dan pengeluaran sebesar Rp 68.954.500.831,44, dengan jumlah sebesar Rp 61.164.083.748,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:

  1. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah;
  4. Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
  5. Daftar Piutang Daerah;
  6. Daftar Pinjaman Daerah;
  7. Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
  8. Daftar Aktiva Tetap Daerah;
  9. Daftar Dana Cadangan;
  10. Daftar Penjelasan Sumber Pendapatan dan Pembiayaan Daerah serta penggunaannya berdasarkan Bidang dan Unit Organisasi;
  11. Daftar Rekapitulasi APBD Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)