di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 9/2007 · Perda Kabupaten Magelang No. 9 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilihan) Kabupaten Magelang Tahun 2008, karena dana yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan ini tidak dapat dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan di luar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dan hanya dapat digunakan setelah jumlah dana cadangan yang ditetapkan tercapai.
Jumlah Dana Cadangan Pemilihan yang dibentuk adalah sebesar Rp. 13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah), yang akan dipenuhi melalui APBD Tahun 2007 sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan pada Perubahan APBD Tahun 2007 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Kekurangan biaya Pemilihan akan dianggarkan pada kelompok Anggaran Belanja tidak langsung pada jenis Belanja Hibah dari Pemerintah Daerah kepada KPUD Kabupaten Magelang pada APBD Tahun Anggaran 2008. Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
Dana cadangan ini dikelompokkan ke dalam anggaran pembiayaan rekening Dana Cadangan pada BPKKD dan berupa deposito pada Bank Milik Pemerintah. Bunga deposito dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan Dana Cadangan dikelompokkan dalam Penerimaan Pembiayaan pada Rekening Transfer dari Dana Cadangan dan ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2008. Realisasi Dana Cadangan dilakukan dengan cara memindahbukukan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah pada penerimaan pembiayaan rekening Dana Cadangan sebesar Rp 13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah). Penggunaan atas realisasi Dana Cadangan dianggarkan dalam belanja tidak langsung pada BPKKD Rekening Belanja Hibah Pemerintah Daerah kepada KPUD Kabupaten Magelang.
Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD. Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan setiap triwulan.