Qanun Kota Lhokseumawe ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 864.499.598.942,55, belanja sebesar Rp 873.465.604.518,45, dan transfer sebesar Rp 0,00, menghasilkan defisit sebesar Rp (8.966.005.575,90). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 26.959.045.994,79 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 25.959.045.994,79.
Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.839.921.956.062,94, jumlah kewajiban sebesar Rp 16.071.470.937,91, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.823.850.485.125,03. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp 815.358.833.662,57 dan beban sebesar Rp 718.452.933.668,68, menghasilkan surplus sebesar Rp 96.777.947.629,89. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 17.049.566.270,89. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 1.823.850.485.125,03. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan.