Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 9/2008 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2008Tanggal Penetapan:16 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku16 Januari 2008
Tanggal Penetapan16 Januari 2008
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sejalan dengan semangat Otonomi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dipungut atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, kecuali jasa boga atau katering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
  4. Biaya Pemungutan: Dalam rangka kegiatan pemungutan pajak, dapat diberikan biaya pemungutan berupa upah pungut sebesar 5%.
  5. Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa Pajak ditetapkan oleh Bupati. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun takwin. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan restoran. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan benar atau tidak lengkap atau melampirkan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.