Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 5/2002 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2002Tanggal Penetapan:22 Januari 2002
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku22 Januari 2002
Tanggal Penetapan22 Januari 2002
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Tujuan dari pembinaan dan pengawasan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan Daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta sebagai sarana pengembangan perekonomian daerah.

Pembinaan: Bupati bertanggung jawab atas pembinaan Perusahaan Daerah, dengan bantuan Sekretaris Daerah. Aspek pembinaan meliputi kelembagaan, administrasi, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pemecahan masalah. Bupati menetapkan peraturan daerah terkait pendirian perusahaan daerah, ketentuan kepegawaian, struktur organisasi, dan tata kerja. Bupati juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah, serta menetapkan honorarium dan gaji mereka.

Pengelolaan: Direksi Perusahaan Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Direktur bertanggung jawab secara administratif dan fungsional kepada Bupati. Anggota Direksi harus memenuhi syarat kemampuan dan keahlian di bidang perusahaan. Terdapat batasan jabatan rangkap bagi anggota Direksi. Direksi mengusulkan penghapusan atau penjualan aset perusahaan yang tidak bermanfaat kepada Bupati melalui Dewan Pengawas.

Pengawasan: Pengawasan umum dilakukan oleh Bupati dengan bantuan Badan Pengawasan Daerah. Setiap Perusahaan Daerah memiliki Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Bupati. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan, termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran. Dewan Pengawas memiliki wewenang untuk melihat buku, surat, dokumen, memeriksa kas dan kekayaan perusahaan, serta meminta penjelasan dari Direksi. Pada setiap Perusahaan Daerah dapat dibentuk satuan Pengawas Intern yang merupakan Aparatur Pengawas Intern Perusahaan yang bersangkutan.

Sistem Akuntansi: Setiap perubahan yang mempengaruhi aktiva, modal, biaya, dan pendapatan harus dibukukan berdasarkan sistem akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tahun Anggaran Perusahaan Daerah adalah Tahun Takwim. Laba bersih yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke Kas Daerah.

(-)

(-)