Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 9/2017 · Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2017Tanggal Penetapan:22 November 2017
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku22 November 2017
Tanggal Penetapan22 November 2017
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1508).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, serta partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Asas penyelenggaraan pelayanan publik meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Pelayanan:** Pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif. Ini mencakup sektor pendidikan, pekerjaan, lingkungan hidup, kesehatan, dan lainnya. 2. **Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP):** Setiap penyelenggara wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan SP dan SOP dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait. SP harus dievaluasi secara berkala. 3. **Sistem Informasi Pelayanan Publik:** Penyelenggara wajib mengelola sistem informasi yang berisi profil penyelenggara, SP, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja, serta menyediakan informasi tersebut kepada masyarakat. 4. **Pengelolaan Sarana dan Prasarana:** Penyelenggara wajib mengelola sarana dan prasarana pelayanan publik secara efektif dan bertanggung jawab. 5. **Pelayanan Khusus:** Penyelenggara wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok masyarakat tertentu. 6. **Biaya Pelayanan:** Biaya penyelenggaraan pelayanan publik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan/atau masyarakat, sesuai dengan peraturan daerah. 7. **Perilaku Pelaksana:** Pelaksana pelayanan publik harus jujur, adil, peduli, santun, tegas, dan bertanggung jawab. 8. **Pengelolaan Pengaduan:** Penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan dari penerima pelayanan. 9. **Penilaian Kinerja:** Pembina wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.

1. Penyelenggara yang belum memiliki SP, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan SP paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Penyelenggara yang telah memiliki SP, wajib menyesuaikan dengan SP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dan memberlakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap kewajiban dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.