Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, serta partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Asas penyelenggaraan pelayanan publik meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Pelayanan:** Pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif. Ini mencakup sektor pendidikan, pekerjaan, lingkungan hidup, kesehatan, dan lainnya.
2. **Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP):** Setiap penyelenggara wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan SP dan SOP dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait. SP harus dievaluasi secara berkala.
3. **Sistem Informasi Pelayanan Publik:** Penyelenggara wajib mengelola sistem informasi yang berisi profil penyelenggara, SP, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja, serta menyediakan informasi tersebut kepada masyarakat.
4. **Pengelolaan Sarana dan Prasarana:** Penyelenggara wajib mengelola sarana dan prasarana pelayanan publik secara efektif dan bertanggung jawab.
5. **Pelayanan Khusus:** Penyelenggara wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok masyarakat tertentu.
6. **Biaya Pelayanan:** Biaya penyelenggaraan pelayanan publik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan/atau masyarakat, sesuai dengan peraturan daerah.
7. **Perilaku Pelaksana:** Pelaksana pelayanan publik harus jujur, adil, peduli, santun, tegas, dan bertanggung jawab.
8. **Pengelolaan Pengaduan:** Penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan dari penerima pelayanan.
9. **Penilaian Kinerja:** Pembina wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.