Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 14/2014 · Perda Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Maros ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014.
  1. Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  2. Ketentuan Substansial:
    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
      • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp. 1.036.597.439.000,00 bertambah sejumlah Rp. 21.192.617.046,84 sehingga menjadi Rp. 1.057.790.056.046,84.
      • Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.043.529.935.692,00.
      • Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.057.790.056.046,84.
    • Pendapatan Daerah:
      • Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 150.022.399.954,00.
      • Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 714.110.057.738,00.
      • Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp. 179.397.478.000,00.
    • Belanja Daerah:
      • Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 492.687.726.972,00.
      • Belanja Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 565.102.329.074,84.
    • Pembiayaan Daerah:
      • Penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 44.336.571.353,84.
      • Pengeluaran pembiayaan menjadi Rp 30.076.450.999,00.

(-)

(-)