Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1960 tentang Penetapan Perusahaan di Indonesia Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 33/1960 · PP No. 33 Tahun 1960 · PP Nomor 33 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:30 Agustus 1960
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Perusahaan di Indonesia Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan30 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, khususnya N.V. Denis dan anak perusahaannya, demi kepentingan umum. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasionalisasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 86 tahun 1958.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan N.V. Denis dan anak perusahaannya yang berlokasi di Bandung dikenakan nasionalisasi. Penggantian kerugian kepada pemilik saham dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1959. Perusahaan yang dinasionalisasi diserahkan kepada Bank Daerah Tingkat I Jawa Barat, yang diberi wewenang untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi kepentingan warga negara Indonesia yang terlibat.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 5 September 1960 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)