Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 205 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 205 Tahun 1960 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Sebagai Hakim Perwira Di Seluruh Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 205/1960 · Keppres No. 205 Tahun 1960 · Keppres Nomor 205 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1960Tanggal Penetapan:15 Agustus 1960
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Sebagai Hakim Perwira Di Seluruh Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 1960
Tanggal Penetapan15 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 95 Tahun 1955 tentang pengangkatan Hakim Perwira dari Angkatan Laut. 2. Keputusan Presiden No. 165 Tahun 1958 tentang pengangkatan Hakim Perwira dari Angkatan Laut.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan Hakim Perwira dari Angkatan Laut pada Pengadilan Tentara di seluruh Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah adanya kebutuhan untuk melakukan pemindahan dan pengangkatan baru dalam rangka penyesuaian organisasi. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat beberapa Hakim Perwira yang sebelumnya bertugas di berbagai Pengadilan Tentara dan mengangkat Hakim Perwira baru untuk menggantikan posisi tersebut. Pengangkatan dan pemberhentian ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan Menteri Kehakiman.

(-)

(-)