Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2017 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 11/2017 · Perda Kota Cirebon No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2017Tanggal Penetapan:5 Desember 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku07 Desember 2017
Tanggal Penetapan05 Desember 2017
Tempat PenetapanCirebon

(-)

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat miskin atas akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, serta untuk memenuhi hak konstitusional warga negara miskin dalam mengakses keadilan.

Ketentuan Substansial:

  1. Wali Kota Cirebon menyelenggarakan Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.
  2. Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
  3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilakukan melalui fasilitasi Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  4. Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan Program Bantuan Hukum.
  5. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran kepada Wali Kota.
  6. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan informasi terkait fasilitas Bantuan Hukum dan mendapatkan Bantuan Hukum sampai masalahnya selesai.
  7. Pemohon Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan identitas, uraian singkat persoalan, dokumen perkara, dan surat keterangan miskin.
  8. Pendanaan Bantuan Hukum berasal dari APBD dan dapat berasal dari hibah atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 huruf a, b, c, dan e dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemutusan hubungan kerjasama. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 huruf b dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian bantuan hukum.