di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 1/2019 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi Usaha Mikro di Kabupaten Banyuwangi. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap peran strategis Usaha Mikro dalam perekonomian daerah, ketahanan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Tujuannya meliputi mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, mengembangkan kemampuan Usaha Mikro menjadi tangguh dan mandiri, meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan daerah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam menumbuhkan usaha mikro.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati.