Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 1/2019 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2019Tanggal Penetapan:23 Januari 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku23 Januari 2019
Tanggal Penetapan23 Januari 2019
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi Usaha Mikro di Kabupaten Banyuwangi. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap peran strategis Usaha Mikro dalam perekonomian daerah, ketahanan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Tujuannya meliputi mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, mengembangkan kemampuan Usaha Mikro menjadi tangguh dan mandiri, meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan daerah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam menumbuhkan usaha mikro.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Prioritas bidang usaha yang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro.
  2. Bentuk pemberdayaan Usaha Mikro meliputi pembinaan, bantuan dana, penguatan permodalan, fasilitasi akses permodalan, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.
  3. Perlindungan Usaha Mikro melalui penetapan kegiatan yang berpihak kepada Usaha Mikro.
  4. Pendataan dan pendaftaran Usaha Mikro.
  5. Pengembangan Usaha Mikro melalui fasilitasi dan pelaksanaan pengembangan usaha.
  6. Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan.
  7. Koordinasi antar Dinas terkait.
  8. Penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui penerapan ketentuan peraturan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  9. Pembiayaan dan penjaminan Usaha Mikro.

Peraturan ini juga mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 39 dan pasal 42 ayat (3) peraturan daerah ini, dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan sanksi administrasi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro sehingga mendapatkan kemudahan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).