Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 59/1954 · UU No. 59 Tahun 1954 · UU Nomor 59 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:29 November 1954
PerkebunanBUMN & BUMDKehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian I.B.W III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan29 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan anggaran bagi Bagian I.B.W. III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 Undang-Undang Perusahaan Indonesia (IBW), serta dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan bahwa anggaran untuk Bagian I.B.W. III (Pusat Perkebunan Negara) berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1952. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam teks ini. Ruang lingkup kegiatan yang diatur adalah penetapan anggaran untuk pusat perkebunan negara dalam periode yang disebutkan.

1. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1952.

(-)