Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Permenkes 19/2017 · Permenkes No. 19 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2017Tanggal Penetapan:3 Maret 2017
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Keluarga & AnakPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku17 Maret 2017
Tanggal Penetapan03 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan guna mendukung pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga. Program ini berfokus pada upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh Puskesmas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan keluarga, dengan memanfaatkan berbagai sumber pendanaan secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dalam hal pembinaan dan pengawasan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendanaan program di Puskesmas dan pembinaan serta pengawasan. Puskesmas diwajibkan untuk mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan seperti APBD, APBN, dan dana lainnya untuk mendukung pelaksanaan program. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban Puskesmas untuk menerapkan pedoman ini, baik yang telah menerapkan PPK-BLUD maupun yang belum.

(-)

(-)