Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2024 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2024Tanggal Penetapan:29 April 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku30 April 2024
Tanggal Penetapan29 April 2024
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2001 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo Pada Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Tambi (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 13 tanggal 8 Juni 1993 Seri D Nomor 6); 3. Ketentuan mengenai badan usaha lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2022 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada badan usaha. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan negara dan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk mendukung struktur permodalan, memperoleh manfaat ekonomi atau sosial dalam pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan ekonomi berkelanjutan, kemampuan daya saing badan usaha, kesejahteraan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Ketentuan substansial mencakup badan usaha yang diberikan penyertaan modal, yaitu PT BPD Jawa Tengah (Perseroda), PT BPR BKK Wonosobo (Perseroda), PT BPR BKK Jawa Tengah (Perseroda), PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), dan PT Perkebunan Tambi. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dinilai sesuai nilai riil. Peraturan ini menetapkan modal dasar dan penyertaan modal untuk masing-masing badan usaha, serta jangka waktu pelaksanaan penyertaan modal. Sumber penyertaan modal dapat berasal dari APBD atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal, yang dapat didelegasikan kepada Sekretaris Daerah. Direksi badan usaha penerima penyertaan modal wajib menyampaikan Laporan Tahunan yang dilampiri laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah diaudit kepada Bupati setiap tahun untuk mendapatkan pengesahan dalam forum RUPS.

(-)

(-)