Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 6/2021 · Permenhub No. 6 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2021Tanggal Penetapan:1 Maret 2021
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Maret 2021
Tanggal Penetapan01 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dalam penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan. Kebijakan ini mengatur tata cara penanganan dan pengangkutan barang curah padat, termasuk penumpukan, bongkar muat, dan penyimpanan di kapal. Pengirim barang diwajibkan untuk menyediakan informasi lengkap mengenai barang curah padat yang akan dimuat, termasuk karakteristik dan bahaya yang mungkin timbul. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pengujian dan penilaian barang curah padat untuk memastikan keamanan selama pengangkutan. Pengirim juga harus mendapatkan persetujuan dari Syahbandar untuk barang yang tidak terdaftar dalam IMSBC Code. Peraturan ini berlaku untuk semua kapal yang mengangkut barang curah padat di perairan Indonesia, baik berbendera Indonesia maupun asing.

1. Pengirim, Nakhoda, laboratorium, dan Penyelenggara Pelatihan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Dalam hal belum terdapat pejabat fungsional tertentu, tugas pemeriksaan Barang Curah Padat dilaksanakan oleh fungsional umum pada Direktorat Jenderal.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1), Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan pengesahan prosedur. 2. Nakhoda yang melanggar ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 37, dan Pasal 38 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan sementara sertifikat keahlian.