di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 6/2021 · Permenhub No. 6 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dalam penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan. Kebijakan ini mengatur tata cara penanganan dan pengangkutan barang curah padat, termasuk penumpukan, bongkar muat, dan penyimpanan di kapal. Pengirim barang diwajibkan untuk menyediakan informasi lengkap mengenai barang curah padat yang akan dimuat, termasuk karakteristik dan bahaya yang mungkin timbul. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pengujian dan penilaian barang curah padat untuk memastikan keamanan selama pengangkutan. Pengirim juga harus mendapatkan persetujuan dari Syahbandar untuk barang yang tidak terdaftar dalam IMSBC Code. Peraturan ini berlaku untuk semua kapal yang mengangkut barang curah padat di perairan Indonesia, baik berbendera Indonesia maupun asing.