Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 12/2014 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2014Tanggal Penetapan:20 November 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku11 Desember 2014
Tanggal Penetapan20 November 2014
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan, kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta prosedur dan persyaratan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Beberapa poin penting meliputi kewajiban setiap penduduk untuk memiliki KTP-el, pencantuman elemen data agama dalam KTP-el (dengan pengecualian bagi penghayat kepercayaan), serta pengaturan mengenai akses dan perlindungan data pribadi penduduk. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 3. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif berupa denda diatur dalam lampiran Peraturan Daerah ini.