Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengendalian Dan Pengurangan Sampah Plastik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 11/2021 · Perda Kabupaten Malinau No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Dan Pengurangan Sampah Plastik
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanMalinau Kota

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengurangan Sampah Plastik bertujuan untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dampak perubahan iklim, menjamin keberlangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, mengurangi sampah rumah tangga, serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) melalui peningkatan kesadaran masyarakat, fasilitasi upaya pengurangan, dan koordinasi antar Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan partisipasi masyarakat dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penggunaan PSP oleh pelaku usaha dan konsumen.

Perencanaan pengurangan penggunaan PSP meliputi inventarisasi penggunaan PSP pada pelaku usaha, penetapan kawasan pengurangan berdasarkan intensitas penggunaan dan potensi pencemaran, serta penyusunan rencana aksi daerah. Pemerintah Daerah berhak menentukan kebijakan pengendalian dan pengurangan PSP melalui persyaratan perizinan usaha dan wajib melakukan sosialisasi, pembinaan kepada pelaku usaha, mendorong partisipasi masyarakat, serta memfasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan.

Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam mengurangi penggunaan PSP dan dapat diberikan dukungan oleh Pemerintah Daerah. Pendanaan pelaksanaan kebijakan ini bersumber dari APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)