Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 11/2013 · Perda Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2013Tanggal Penetapan:25 November 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku26 November 2013
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan produksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, mewujudkan kecukupan pangan dengan harga terjangkau, mempermudah akses pangan bagi masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pangan yang aman dan bergizi, meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pangan, serta melindungi dan mengembangkan sumber daya daerah.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketahanan pangan yang dikoordinasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan dapat melibatkan unsur masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan pengembangan produksi pangan lokal, menetapkan jenis pangan lokal, serta mewujudkan distribusi pangan yang merata hingga tingkat rumah tangga. Pengelolaan cadangan pangan daerah dilakukan melalui inventarisasi, prakiraan kekurangan pangan, dan penyelenggaraan pengadaan serta penyaluran cadangan pangan. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi pembentukan Lumbung Desa sebagai wadah cadangan pangan desa.

Peraturan ini juga mengatur penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, serta keamanan pangan yang mencakup sanitasi, bahan tambahan pangan, dan kemasan pangan. Jaminan mutu pangan dan pemeriksaan laboratorium juga diatur, termasuk ketentuan mengenai pangan tercemar. Selain itu, diatur pula mengenai mutu dan gizi pangan, pemasukan pangan ke wilayah daerah, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, dan pengembangan sumber daya manusia.

(-)

1. Dalam hal terjadi pelanggaran berdasarkan hasil pengujian atau pemeriksaan, Bupati berwenang mengambil tindakan administratif. 2. Tindakan administratif meliputi: peringatan tertulis, larangan mengedarkan sementara waktu, penarikan dan/atau pemusnahan pangan, penghentian produksi sementara waktu, dan/atau pencabutan izin produksi.