di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 9/2021 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2021 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. APBD ini disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat.
APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp2.135.619.961.790,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.239.295.961.790,00, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Defisit anggaran sebesar Rp103.676.000.000,00 akan ditutup dengan pembiayaan netto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Lampiran Peraturan Daerah ini memuat rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan menurut kelompok, jenis, urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan.