di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1953 tentang Penunjukan Pengadilan Tentara Di Yogyakarta Untuk Mengadili Perkara Pemberontakan Republik Maluku Selatan
Juga dikenal sebagai: Keppres 111/1953 · Keppres No. 111 Tahun 1953 · Keppres Nomor 111 Tahun 1953
Keputusan Presiden No. 111 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menunjuk Pengadilan Tentara di Jogjakarta sebagai badan peradilan yang berwenang mengadili perkara-perkara yang melibatkan orang-orang yang turut serta dalam pemberontakan Republik Maluku Selatan. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa dalam keadaan biasa, perkara tersebut seharusnya diadili oleh Pengadilan Tentara di Ambon. Namun, karena keadaan luar biasa, diperlukan penunjukan badan peradilan ketentaraan lain yang sudah ada. Pengadilan Tentara Jogjakarta dipilih karena dianggap paling tepat untuk mengadili perkara-perkara tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Juni 1953.