Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perencanaan Dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 6/2022 · Permen PUPR No. 6 Tahun 2022 · Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2022Tanggal Penetapan:28 April 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerencanaan Dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku24 Mei 2022
Tanggal Penetapan28 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat agar lebih akuntabel. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) yang menjadi dasar perencanaan pembangunan infrastruktur. RPIW disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, Renstra PUPR, dan rencana spasial. Penyusunan program tahunan dilakukan melalui Rakorbangwil dan Konreg, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan keterpaduan pembangunan infrastruktur. Program keterpaduan ini dapat didanai dari anggaran kementerian atau kerjasama dengan badan usaha.

1. Dalam hal RPIW belum ditetapkan, penyusunan program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan Renstra PUPR dan/atau dokumen perencanaan infrastruktur lainnya. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang belum termuat dalam program tahunan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari pimpinan Unit Organisasi Teknis dan pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah.

(-)