Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 17/2022 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 17 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2022Tanggal Penetapan:26 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku26 Desember 2022
Tanggal Penetapan26 Desember 2022
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2023. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp2.152.452.639.000,00, belanja daerah sebesar Rp2.243.052.409.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp90.599.770.000,00, serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp100.600.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp10.000.230.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp90.599.770.000,00.

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 setelah dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)