Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 838.617.783.414,00, belanja sebesar Rp. 818.299.128.015,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 20.318.655.399,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 20.424.636.099,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.164.891.153,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 12.259.744.946,00. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.450.590.435.559,48, jumlah kewajiban sebesar Rp. 32.573.438.140,80, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.418.016.997.418,68. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 19.948.530.499,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 44.352.784.659,00. Saldo BLUD RSUD Gunung Jati dan dana bergulir Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dikelola terpisah dari kas daerah. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.