di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 3/2021 · Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat berilmu, berkualitas, dan berakhlak mulia melalui perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat, pelestarian kekayaan daerah, dan pusat sumber informasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur standar penyelenggaraan perpustakaan yang berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan, meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan. Selain itu, diatur pula mengenai organisasi profesi pustakawan, akreditasi dan sertifikasi perpustakaan, pendanaan, kerjasama dan kemitraan, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan.