Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 3/2021 · Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2021Tanggal Penetapan:10 Mei 2021
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku10 Mei 2021
Tanggal Penetapan10 Mei 2021
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat berilmu, berkualitas, dan berakhlak mulia melalui perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat, pelestarian kekayaan daerah, dan pusat sumber informasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, menyediakan layanan secara merata, serta menggerakkan budaya gemar membaca. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur berbagai jenis perpustakaan berdasarkan kepemilikan (Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Masyarakat, Keluarga, dan Pribadi) dan jenisnya (umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, dan khusus).
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Kewajiban: Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi wajib menyelenggarakan perpustakaan. Masyarakat yang memiliki naskah kuno wajib mendaftarkannya.

Peraturan ini juga mengatur standar penyelenggaraan perpustakaan yang berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan, meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan. Selain itu, diatur pula mengenai organisasi profesi pustakawan, akreditasi dan sertifikasi perpustakaan, pendanaan, kerjasama dan kemitraan, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) atau Pasal 40 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian bantuan pembinaan.