Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) Melalui Perbankan di Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 7/2017 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2017Tanggal Penetapan:22 Mei 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) Melalui Perbankan di Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku22 Mei 2017
Tanggal Penetapan22 Mei 2017
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) melalui Perbankan di Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) melalui Perbankan di Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyertaan modal kepada lembaga keuangan mikro non perbankan melalui perbankan di Kabupaten Bandung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan kesejahteraan masyarakat melalui dukungan yang komprehensif bagi lembaga keuangan mikro non perbankan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro, pemberdayaan ekonomi, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 14 dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 yang telah diubah sebelumnya.

(-)

(-)