Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 10/2019 · Perda Kabupaten Majene No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2019Tanggal Penetapan:13 September 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku13 September 2019
Tanggal Penetapan13 September 2019
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Majene ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majene Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut meliputi definisi RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat, serta sistematika penyusunan RPJMD Kabupaten Majene. RPJMD Kabupaten Majene Tahun 2016-2021 disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kerangka pendanaan pembangunan, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. Isi dan uraian RPJMD tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. RPJMD ini diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional Tahun 2014-2019.

(-)

(-)