Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 7/2014 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 2014
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait usaha perikanan, objek retribusi izin usaha perikanan, tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan jenis usaha, dan tarif retribusi yang dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran terkait struktur dan besaran tarif retribusi izin usaha perikanan untuk usaha penangkapan ikan dan usaha pembudidayaan ikan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan situasi, kondisi, dan perkembangan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengingat Kabupaten Trenggalek memiliki potensi sumber daya perikanan yang cukup besar.

(-)

(-)