di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Padang Lawas Utara Dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: Permendagri 116/2019 · Permendagri No. 116 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 116 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007, serta Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari TK 1 hingga TK 18, serta posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang bersifat tetap meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas-batas ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.