Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 116 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Padang Lawas Utara Dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 116/2019 · Permendagri No. 116 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 116 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Padang Lawas Utara Dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007, serta Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari TK 1 hingga TK 18, serta posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang bersifat tetap meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas-batas ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)