Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 8/2022 · Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Serang Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2022Tanggal Penetapan:26 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku26 Desember 2022
Tanggal Penetapan26 Desember 2022
Tempat PenetapanSerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Serang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan total sebesar Rp1.504.410.709.863,00.

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.358.058.922.073,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.488.160.709.863,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Belanja tidak terduga dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat darurat.

Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp130.101.787.790,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembentukan dana cadangan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)