di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 2/2022 · Permenhan No. 2 Tahun 2022 · Permenhan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian dapat diselesaikan dengan segera, guna mengembalikan kerugian negara, menciptakan tertib administrasi keuangan negara, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai negeri bukan bendahara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), penyelesaian kerugian melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), dan Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (KP2KS). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penentuan nilai kerugian negara, penagihan dan penyetoran, serta penyerahan upaya penagihan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.