Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 2/2022 · Permenhan No. 2 Tahun 2022 · Permenhan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2022Tanggal Penetapan:14 Januari 2022
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 Januari 2022
Tanggal Penetapan14 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian dapat diselesaikan dengan segera, guna mengembalikan kerugian negara, menciptakan tertib administrasi keuangan negara, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai negeri bukan bendahara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), penyelesaian kerugian melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), dan Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (KP2KS). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penentuan nilai kerugian negara, penagihan dan penyetoran, serta penyerahan upaya penagihan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.

1. Putusan pengenaan tuntutan ganti kerugian negara kepada pihak yang merugikan yang telah diterbitkan sebelum peraturan menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 2. Tuntutan ganti kerugian negara yang sedang dilaksanakan terhadap pihak yang merugikan sebelum berlakunya peraturan menteri ini tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kemhan dan TNI. 3. Kerugian negara yang terjadi sebelum berlakunya peraturan menteri ini dan belum dilakukan tuntutan ganti kerugian, berlaku ketentuan dalam peraturan menteri ini.

1. Pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Pengenaan sanksi kepada pihak yang merugikan tidak perlu menunggu hasil sanksi lain yang akan dikenakan kepada pihak yang merugikan.