Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1997 tentang Penetapan Pelabuhan Laut Kabil Pulau Batam Sebagai Pelabuhan Alih Kapal

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1997 · Keppres No. 51 Tahun 1997 · Keppres Nomor 51 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1997Tanggal Penetapan:29 Desember 1997
Kebijakan Perekonomian NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Pelabuhan Laut Kabil Pulau Batam Sebagai Pelabuhan Alih Kapal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 1997
Tanggal Penetapan29 Desember 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan Pelabuhan Laut Kabil di Pulau Batam sebagai pelabuhan alih kapal. Latar belakang kebijakan ini adalah meningkatnya arus angkutan kargo/peti kemas ke Indonesia melalui Selat Malaka dan Laut Cina Selatan. Pelabuhan ini akan memberikan layanan alih kapal untuk barang-barang yang akan dikirimkan ke Indonesia dengan kapal-kapal yang melewati Selat Malaka dan Laut Cina Selatan. Layanan ini ditujukan untuk barang-barang yang alih kapalnya tidak dilakukan langsung di pelabuhan-pelabuhan Indonesia lainnya.

(-)

(-)