Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 13/2021 · Perda Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2021Tanggal Penetapan:29 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku29 Oktober 2021
Tanggal Penetapan29 Oktober 2021
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021:
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 1.103.676.777.314,00 bertambah sebesar Rp. 108.346.693.576,00 sehingga menjadi Rp. 1.212.023.470.890,00.
  2. Pendapatan Daerah:
    Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp.1.091.607.130.351,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah:
    Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.212.023.470.890,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  4. Pembiayaan Daerah:
    Pembiayaan daerah setelah perubahan Rp. 120.416.340.539,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  5. Keadaan Darurat dan Mendesak:
    Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak.

(-)

(-)