Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 203 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 203 Tahun 1952 tentang Kenaikan Pangkat Tituler

Juga dikenal sebagai: Keppres 203/1952 · Keppres No. 203 Tahun 1952 · Keppres Nomor 203 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Agustus 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKenaikan Pangkat Tituler
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Agustus 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyatakan pemberhentian Perwira titular A. R. Sutan Mansur dari jabatannya sebagai Penasehat Agama pada Komando T. & T. Sumatera, serta mengeluarkannya dari dinas Tentara dengan hormat. Latar belakang keputusan ini adalah rasionalisasi Angkatan Perang yang terjadi pada bulan April 1948, yang mengakibatkan penurunan pangkat militer (titular) satu tingkat. Oleh karena itu, ditetapkan bahwa pangkat militer titular A. R. Sutan Mansur menjadi Kolonel Tituler terhitung mulai bulan Mei 1948. Keputusan ini juga menyatakan bahwa pemberhentian efektif berlaku mulai tanggal 31 Desember 1949, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama bertugas.

(-)

(-)