Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyatakan pemberhentian Perwira titular A. R. Sutan Mansur dari jabatannya sebagai Penasehat Agama pada Komando T. & T. Sumatera, serta mengeluarkannya dari dinas Tentara dengan hormat. Latar belakang keputusan ini adalah rasionalisasi Angkatan Perang yang terjadi pada bulan April 1948, yang mengakibatkan penurunan pangkat militer (titular) satu tingkat. Oleh karena itu, ditetapkan bahwa pangkat militer titular A. R. Sutan Mansur menjadi Kolonel Tituler terhitung mulai bulan Mei 1948. Keputusan ini juga menyatakan bahwa pemberhentian efektif berlaku mulai tanggal 31 Desember 1949, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama bertugas.