Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2002 tentang retribusi dermaga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 2/2002 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2002Tanggal Penetapan:22 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
Temaretribusi dermaga
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku22 Agustus 2002
Tanggal Penetapan22 Agustus 2002
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang pernah ada yang mengatur materi yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi dermaga di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menempatkan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Retribusi dikenakan terhadap semua kapal motor, tongkang, dan perahu yang melakukan kegiatan muat/bongkar, penambahan, pendorongan, penarikan, dan penghanyutan di dermaga yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kapal dan kegiatan yang dilakukan. Pelaksanaan teknis pemungutan retribusi diserahkan kepada Dinas Perhubungan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

1. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang pernah ada yang mengatur materi yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.250.00,- (satu juta dua ratus lima puluh rupiah). 2. Atau dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.