Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 116 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1967 tentang Tambahan Dan Perubahan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1967 Tentang Penilaian Surat Pinjaman Obligasi Dan Saldo Uang Tabungan Pada Bank Nasional Unit V

Juga dikenal sebagai: Keppres 116/1967 · Keppres No. 116 Tahun 1967 · Keppres Nomor 116 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 1967Tanggal Penetapan:5 Agustus 1967
Utang, Piutang & Hibah NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTambahan Dan Perubahan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1967 Tentang Penilaian Surat Pinjaman Obligasi Dan Saldo Uang Tabungan Pada Bank Nasional Unit V
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 1967
Tanggal Penetapan05 Agustus 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.32 tahun 1967 tentang Penilaian Surat Pinjaman Obligasi yang Dikeluarkan oleh Pemerintah dan Saldo Uang Tabungan pada Bank Negara Indonesia Unit V (ex Bank Tabungan Negara, Bank Tabungan Pos).

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan nilai obligasi dan saldo tabungan yang dinyatakan dalam rupiah lama dengan nilai rupiah baru, mengingat pentingnya fungsi sosial dari pinjaman obligasi tersebut. Penyesuaian ini didasarkan pada catatan angka indeks konsumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan perbandingan nilai antara rupiah lama dan rupiah baru untuk berbagai jenis obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, serta saldo tabungan pada Bank Negara Indonesia Unit V. Nilai nominal pinjaman obligasi dan saldo tabungan dinyatakan dalam rupiah baru, dengan perhitungan berdasarkan nilai Rp. 1.000 uang lama. Keputusan ini juga menetapkan bahwa bunga pinjaman obligasi tetap berlaku, namun perhitungan bunga untuk saldo tabungan yang dinilai dalam rupiah baru tidak dilakukan. Jangka waktu untuk mengajukan hak atas jumlah penilaian kembali ditetapkan dalam batas waktu dua tahun sejak 18 Maret 1967.

1. Jangka waktu untuk mengajukan hak atas jumlah penilaian kembali harus dilakukan dalam batas waktu dua tahun, terhitung sejak tanggal 18 Maret 1967.

(-)