Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1997 · Keppres No. 15 Tahun 1997 · Keppres Nomor 15 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1997Tanggal Penetapan:7 Mei 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 1997
Tanggal Penetapan07 Mei 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mencabut pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 1 sampai dengan Pasal 12 Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan substantif yang menjadi dasar pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Industri, termasuk paten, merek, dan desain produk industri. Dengan pencabutan pensyaratan ini, Indonesia berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhi ketentuan Paris Convention yang telah diubah terakhir pada tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, Swedia.

(-)

(-)