Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendayagunakan fasilitas yang ada untuk dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Objek retribusi adalah Tanda Daftar Perusahaan.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendaftarkan perusahaan.
- Retribusi Tanda Daftar Perusahaan digolongkan sebagai Retribusi Lain-lain.
- Tata cara untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Perusahaan meliputi pengisian formulir dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan bentuk perusahaan (Perseroan, Koperasi, CV, Fa, Perorangan, dll.).
- Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan bentuk usaha, serta jumlah permodalan yang dimiliki, dengan tarif yang berbeda untuk Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Firma, Perusahaan Asing, Perusahaan Milik Negara/Milik Daerah, dan bentuk perusahaan lainnya.
- Masa Retribusi adalah 5 (lima) tahun dan didaftar ulang setiap 1 (satu) tahun.
- Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD sebagai dasar penetapan retribusi terutang.