Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 45 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 45 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 45/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 45 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 45 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini menindaklanjuti Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendayagunakan fasilitas yang ada untuk dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Ketentuan substansial mencakup: - Objek retribusi adalah Tanda Daftar Perusahaan. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendaftarkan perusahaan. - Retribusi Tanda Daftar Perusahaan digolongkan sebagai Retribusi Lain-lain. - Tata cara untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Perusahaan meliputi pengisian formulir dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan bentuk perusahaan (Perseroan, Koperasi, CV, Fa, Perorangan, dll.). - Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan bentuk usaha, serta jumlah permodalan yang dimiliki, dengan tarif yang berbeda untuk Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Firma, Perusahaan Asing, Perusahaan Milik Negara/Milik Daerah, dan bentuk perusahaan lainnya. - Masa Retribusi adalah 5 (lima) tahun dan didaftar ulang setiap 1 (satu) tahun. - Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD sebagai dasar penetapan retribusi terutang.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.