Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 5/2015 · Perka BKN No. 5 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2015Tanggal Penetapan:9 Januari 2015
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 Januari 2015
Tanggal Penetapan09 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 728/MENKES-KESOS/SKB/VII/2001 dan Nomor 32A Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bersama ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan bagi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keseragaman dan memperlancar pelaksanaan jabatan fungsional perawat gigi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam menetapkan angka kredit dan pengangkatan dalam jabatan fungsional perawat gigi. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kualifikasi dan jenjang jabatan bagi perawat gigi, baik yang memiliki keterampilan maupun keahlian, serta persyaratan untuk pengangkatan pertama dan pengangkatan dari jabatan lain. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian angka kredit, kenaikan pangkat, dan pengembangan profesi bagi perawat gigi.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 728/MENKES-KESOS/SKB/VII/2001 dan Nomor 32A Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)