Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan tempat olahraga berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, destinasi, dan jangka waktu pemakaian, yang detailnya ditetapkan dalam lampiran I dan II peraturan daerah ini. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pemungutan retribusi jasa usaha, dimana pemungutan dilakukan oleh SKPD terkait yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Diatur pula mengenai peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, yang penetapannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.