Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 6/2022 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2022Tanggal Penetapan:10 Mei 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku10 Mei 2022
Tanggal Penetapan10 Mei 2022
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 10 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menyelaraskan pengelolaan keuangan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelola Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA.
  2. APBD: Proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD.
  3. Pendapatan Daerah: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  4. Belanja Daerah: Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  5. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal, dll.).
  6. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: Kebijakan akuntansi pemerintah daerah, SAPD, dan BAS.
  7. Kekayaan dan Utang Daerah: Pengelolaan piutang, investasi, BMD, utang, dan pinjaman daerah.
  8. BLUD: Pembentukan dan pengelolaan BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Undang-Undang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Dalam hal Bupati tidak mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD, maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Dalam hal DPRD dan Bupati tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Dalam hal Bupati tidak mengumumkan informasi Keuangan Daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.