Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penetapan Retribusi Penerbitan Sertifikat Pendaftaran, Perizinan Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik dan Perizinan Tenaga Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 13/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 April 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Retribusi Penerbitan Sertifikat Pendaftaran, Perizinan Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik dan Perizinan Tenaga Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 April 2009
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang retribusi penerbitan sertifikat pendaftaran dan perizinan pelayanan kesehatan swasta di bidang medik serta perizinan tenaga kesehatan. Latar belakangnya adalah pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi meliputi perizinan dan pendaftaran praktik tenaga kesehatan serta perizinan sarana pelayanan kesehatan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan izin tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Persyaratan, Prosedur, Waktu, dan Biaya Perizinan: Peraturan ini mengatur secara rinci persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, dan biaya untuk berbagai jenis perizinan, termasuk izin praktik dokter, perawat, bidan, apoteker, asisten apoteker, apotek, optik, toko obat, pengobat tradisional, balai pengobatan, rumah bersalin, laboratorium, dan rekomendasi rumah sakit swasta.
  4. Wilayah Pemungutan: Retribusi terutang dipungut di wilayah Kota Pangkalpinang.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang disamakan.

Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan, pemilik, dan pengelola pelayanan kesehatan swasta di bidang medik, berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

(-)

1. Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (14) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).